3 Februari 2026

Polres Pohuwato Gelar Press Conference Penertiban PETI dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polres Pohuwato menggelar press conference terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan berlangsung di Lobby Polres Pohuwato. Senin, (2/2/2026).

Press conference dipimpin oleh Wakapolres Pohuwato Kompol Henny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, S.H., serta dihadiri perwakilan BKSDA Pohuwato, personel Polres Pohuwato, dan insan pers dari berbagai organisasi kewartawanan di Kabupaten Pohuwato.

Dalam penyampaiannya, Wakapolres Pohuwato menjelaskan bahwa operasi penertiban PETI dilakukan secara terpadu, TNI-Polri, BKSDA, Polisi Kehutanan dan Satpol-PP sebagai upaya perlindungan kawasan hutan serta pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian alam serta menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kompol Henny.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato memaparkan bahwa selama pelaksanaan operasi khusus sejak awal Januari 2026, pihaknya berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang ditemukan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), masing-masing berada di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, dan Desa Popaya Kecamatan Dengilo.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan penunjang pertambangan ilegal berupa mesin alkon, genset, terpal, karpet, selang, alat dulang, serta jerigen berisi BBM solar.

Pada operasi penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polres Pohuwato mengamankan dua unit kendaraan pickup di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia yang masing-masing mengangkut puluhan jerigen solar, yakni 35 jerigen dan 37 jerigen.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar”, terangnya

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan, khususnya untuk mengungkap kepemilikan alat berat, pemeriksaan saksi, klarifikasi pemilik kendaraan dan BBM, uji laboratorium forensik, serta pemeriksaan ahli dari BPH Migas.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Copyright © Seksi Humas Polres Pohuwato | Newsphere by AF themes.