20 Januari 2026

Polres Pohuwato Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus PETI di Taluduyunu

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polres Pohuwato melaksanakan konferensi pers tentang pengungakapan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di wilayah Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, bertempat di Mako Polres Pohuwato. Jum’at, (21/11/2025).

Kegiatan konferensi pers di pimpin oleh Wakapolres Pohuwato Kompol. Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Propam Iptu Abd. Padja, dan Kanit Tipidter Aipda Amzai, S.E.

Kegiatan penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan warga mengenai aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan keresahan masyarakat di lingkungan sekitar.

“Pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Desa Taluduyunu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penggalian material pertambangan tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ADM (40), ARM (38), dan RM (42) berhasil diamankan.

“Dari hasil pengungkapan dilapangan, kami berhasil menemukan barang bukti yang turut diamankan, antara lain, 1 unit excavator merk Hyundai, 1 unit mesin alkon, 2 buah karpet warna hitam, 1 buah selang air, 1 buah selang cabang, 1 buah alat dulang dari kayu, 1 buah alat dulang dari plastik, 1 buah alat pembagi air, Material tanah hasil galian, 1 unit mobil Honda Brio”, jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai seratus miliar rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas.

Copyright © Seksi Humas Polres Pohuwato | Newsphere by AF themes.