
Polres Pohuwato berhasil meringkus pengedar narkoba dengan modus yang unik
Seorang pria berinisial HK (43), warga Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah setempat.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WITA, saat HK melintasi Pos Perbatasan Molosipat, Kecamatan Popayato Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, pada Minggu malam.
“Pelaku diamankan saat melintas di pos perbatasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara unik oleh pelaku,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini menggunakan cara yang tidak biasa untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Ia menyelipkan dua paket kecil sabu ke dalam lipatan uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan menyimpannya di tutup galon, tepatnya dalam galon berisi bensin yang dibawanya.
“Modusnya cukup unik. Barang haram disimpan di penutup galon, dan pelaku saat itu membawa satu galon bensin. Ini untuk mengelabui petugas,” jelas AKBP Busroni.
Menurut pengakuan HK, narkotika tersebut dibelinya seharga Rp2.100.000 dari wilayah Moutong, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di sekitar Kecamatan Popayato.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pohuwato. Barang bukti juga akan dikirim ke BPOM Gorontalo untuk pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Busroni.