
Buron Kasus Kekerasan Seksual Telah Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id-polres pohuwato – Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato telah mengamankan pelaku yang di duga melakukan kekerasan seksual terhadap anak (Pencabulan) yang terjadi di Desa Taluduyunu Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato. Senin (16/06/2025)
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wita di Desa Taluduyunu Keamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial Pr. YPM, yang masih berusia di bawah umur dan pelaku melakukan aksinya masuk kedalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur, dan pada saat pelaku berada di dalam kamar korban kemudian pelaku membuka celana korban dan pada saat pelaku akan melakukan pemerkosaan korban Pr.YPM terbangun dan langsung berteriak histeris, melihat korban terbangun pelaku berinisial YT melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku YT langsung melarikan diri.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang viral di media sosial Reskrim Polres Pohuwato langsung gerak cepat mencari informasi dan pelaku di curigai berasal dari Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, sehingga Polres Pohuwato berkoordinasi dengan Polres Boalemo untuk melakukan pencarian terhadap pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pada hari minggu tanggal 15 Jni 2025 pelaku YT dengan di dampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya Team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya di amankan di Polres Pohuwato dan saat ini Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah mengamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H, menyampaikan”, bahwa benar pelaku yang di duga melakukan kekerasan seksual telah di amankan di Polres Pohuwato dan saat ini telah di lakukan pemeriksaan secara intensif dan apabila terbukti melakukan tindak pidana pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun”, Pungkasnya.”
Diimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa dengan melakukan langkah pencegahan di antaranya:-Memasang CCTV di titik-titik strategis di lingkungan rumah atau permukiman.-Bagi perempuan, dianjurkan berpakaian pantas dan sopan saat berada di tempat umum.-Bijak dalam menggunakan media sosial dan membatasi interaksi yang tidak perlu dengan lawan jenis, terutama yang belum dikenal.-Orang tua diminta lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka, baik di rumah maupun di luar.-Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan 110″, Kata Busroni.
From Humas Res Pohuwato