Tribratanews.gorontalo polri.go.id-Polres Pohuwato. Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, Menahan 2 (dua) orang tersangka kasus Penyalagunaan Narkotika Sabtu, (28/I/2023).
Setelah dilakukan Penangkapan pada hari Senin, 22 Januari 2023 yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Renly H. Turangan, SH., bersama anggota Satuan Narkoba Polres Pohuwato, terhadap lelaki berinisial BY dan AI, didesa Sipatana kec. Marisa kab. Pohuwato, dan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, kurang lebih selama 6 (enam) hari.
Akhirnya kedua terduga pelaku Penyalagunaan Narkotika ditetapkan menjadi tersangka.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/06/I/2023/Sat-Narkoba. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/07/I/2023/Sat-Narkoba, tanggal 28 Januari 2023, melakukan Penahanan terhadap 2 (dua) orang lelaki berinisial BY dan AI, di Ruang Tahanan Negara Polres Pohuwato, selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023, guna penyidikan lebih lanjut ” pungkas Renly Turangan.
Penulis Hanny
Publis Masdar
More Stories
OPERASI PEKAT OTANAHA 2023 POLRES POHUWATO
SAT NARKOBA POLRES POHUWATO BERHASIL AMANKAN SATU TERDUGA PELAKU KASUS NARKOTIKA
SATUAN BINMAS POLRES POHUWATO MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN, DI DESA PANCA KARSA I KEC. TALUDITI