Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polres Pohuwato, Melakukan kegiatan pemasangan Spanduk Himbauan dibeberapa titik di wilayah kec. Buntulia kab. Pohuwato Kamis, (17/11/2022).
Pemasangan Spanduk Himbauan oleh Polres Pohuwato sebagai langkah Preventif terhadap warga masyarakat agar tidak melakukan pertambangan emas secara Ilegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Intelkam Polres Pohuwato Iptu I Ketut Suka, SIP, Kapolsek Marisa Iptu Usman D.G Maroa, SH, dan Camat Buntulia Irfan Lalu, SE, anggota Polsek Marisa dan anggota Koramil Marisa serta diikuti oleh warga masyarakat.
Kasat Intelkam usai kegiatan tersebut mengatakan, pemasangan Spanduk bertujuan untuk memberikan himbauan atau sosialisasi kepada warga masyarakat bertujuan agar tidak melakukan kegiatan yang Ilegal, yang berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan dapat menimbulkan korban jiwa, ” katanya.
Spanduk yang berisikan himbauan antara lain, Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan penambang tanpa Izin dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebanyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh miliar), dan Pasal 89 ayat (1) huruf Jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tanpa Izin Menteri dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun serta denda.
Harapan kami dari Polres Pohuwato dengan adanya pemasangan Spanduk ini, agar warga masyarakat taat pada aturan dengan tidak melakukan kegiatan Ilegal yang dapat merusak kelestarian lingkungan hidup bahkan dapat dipidana sesuai hukum berlaku. ” tutur I Ketut Suka.
Editor Hanny
Penulis Masdar