8 Juni 2025

PELAKUPEMBUNUHAN DIPERUMAHAN KOMUNAL DESA LOMULI DIAMANKAN POLSEK LEMITO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polres Pohuwato, Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Usman H, warga Desa Lomuli meninggal dunia, terjadi kompleks perumahan komunal di Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kapolres Pohuwato Akbp Joko Sulistiono, S.IK., SH., MH, membenarkan peristiwa tersebut terjadi. “Terduga pelaku yaitu pria berinisial RI warga Desa Kenari Kecamatan lemito. Setelah beberapa saat kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri di Polsek Lemito,” terangnya, Kamis (12/5/2022).

Aksi penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan komunal di desa lomuli tepatnya di rumah korban, dimana sebelumnya pelaku sudah mengkonsumsi minuman beralkohol.

Menurut keterangan saksi, sebelum insiden tersebut terjadi, saksi melihat korban dan pelaku berkumpul di rumah korban bersama teman-temannya dan setelah itu mereka pindah tempat di depan rumah korban.

Kemudian setelah itu, saksi meninggalkan rumah korban dan hendak tidur masuk kerumah untuk istirahat. Sekitar pukul 04.00 Wita, saksi mendapat kabar dari temannya bahwa ada keributan, sesampainya di rumah korban, saksi sempat melihat pelaku Lk. RI sedang mengayunkan parang ke korban mengakibatkan korban mengalami luka berat pada bagian lengan sebelah kiri.

Korban meninggal dunia tepat berada di depan rumah tetangga korban, karena saat kejadian tersebut korban sempat lari di depan rumah tetangga dan meninggal dunia di tempat tersebut.

“Setelah beberapa saat kejadian pelaku Lk. RI menyerahkan diri di Polsek Lemito dan sudah diamankan, pelaku tersebut dilihat dari fisik sudah dipengaruhi minuman keras jenis captikus,”ungkap Akbp Joko.

Penulis : Hanny

Publis : Masdar

You may have missed