
PolrestaGorontaloKota,Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan unit reskrim Polsek Dungingi Tetapkan AMK (26) warga Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka pada kasus percobaan pencurian
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan melakukan gelar perkara,AMK dinyatakan cukup bukti melakukan percobaan pencurian.
Lebih lanjut Kompol Leonardo Widharta menuturkan bahwa AMK ditahan di rutan Polsek Dungingi karena telah melakukan percobaan pencurian di rumah Korban Putri Ismail yang terjadi pada Senin 22 mei 2023 dini hari dikelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi.
Pelaku sempat diamankan,selanjutnya pada saat gelar perkara pelaku AMK terbukti melakukan percobaan pencurian,”Ujar Kompol Leonardo
Saat ini AMK sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana
More Stories
Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023
Kasat Binmas Polresta Gorontalo Kota Pimpin Jumat Curhat Di Kelurahan Tomulabutao
Diduga Terlibat Pungli, Kasatpol PP Kota Gorontalo Dan Oknum Honorer Ditetapkan Tersangka Oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota