
PolMenindak lanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik yang didominasi oleh anak anak,Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota Akp Supomo,SH memberikan himbauan pada pengguna sepeda listrik,Selasa (31/1) malam
AKP Supomo,SH menjelaskan bahwa Terkait sepeda listrik sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik pada dengan ketentuan:
1.menggunakan helm
2.Usia pengguna paling rendah 12 tahun
3.tidak mengangkut penumpang
4.tidak melakukan modifikasi
5.usia 12-15 tahun di dampingi orang tua
Sementara itu untuk pengoperasian sepeda listrik hanya di pemukiman,car free day,tempat wisata,area perkantoran dan area luar jalan,tutur Kompol Supomo
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya tentunya sangat membahayakan baik bagi pengendara maupun orang lain,ujar Akp Supomo
Ditempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak – anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan. Nah, untuk menghindari terjadinya kecelakaan,kami menghimbau kepada orang tua ubtuk lebih berperan aktif mengikatkan anak anaknya aga lebih bijak dalam penggunaan sepeda listrik,tutup KBP Ade
More Stories
Lantik Anggota FKPM Kota Gorontalo, Ini pesan Kapolresta Gorontalo Kota
Lakukan Percobaan Perkosaan,UPPA Polresta Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Pada RK
Personel Polresta Gorontalo Kota Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Taekwondo Antar Dojang Se Provinsi Gorontalo