
Polres Gorontalo – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, merelease dua tersangka memiliki Narkotika jenis Shabu-Shabu, Kamis (28/11/2024), jam 15.00 wita.
Dua tersangka tersebut masing-masing inisial OD (29), warga Wenang, Manado, Sulawesi Utara, dan inisial NMM (19), warga Walea Kepulauan, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy, SH., membeberkan bahwa kedua tersangka tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yaitu diwilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, dan diwilayah Kota Gorontalo.
“untuk tersangka OD kami amankan diwilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dan ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu, dimana tersangka OD mengakui bahwa barang tersebut miliknya, bersama dengan Tersangka NMM yang berada di salah satu rumah warga diwilayah Kota Gorontalo, sehingga kami pun langsung menjemput yang bersangkutan.” Ucap Iptu Sucipto.
Lebih lanjut, Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa dari pengakuan kedua tersangka, Narkotika jenis Shabu tersebut didapat dari wilayah Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
“dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang jenis Narkotika jenis shabu didapat dari wilayah Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan hanya dikonsumsi sendiri, untuk menambah daya tahan tubuh, karena para tersangka merupakan sopir antar Provinsi.” Jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu masing-masing :
- 1 (satu) sachet palstik kecil narkotika jenis shabu
- 1 (satu) sachet plastic kecil bekas pakai
- 1 (satu) korek api gas
- 1 (satu) buah sedotan bekas pakai
Ditambahkan pula oleh Iptu Sucipto bahwa setelah di lakukan pemeriksaan di Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Gorontalo, 1 (satu) sachet palstik kecil Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu seberat 0,05231 gram.
“saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (10 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” tambahnya.
Admin Polres Gorontalo