Kurang Dari Satu Jam, Polres Gorontalo Ungkap Tindak Pidana Pencurian di Toko Swalayan Alfamart Limboto.
Polres Gorontalo – kurang dari satu jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian disalah satu toko swalayan (Alfamart) wilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo dengan total kerugian sebesar 17 juta lebih.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Ipda Ucjen Sule saat dikonfirmasi Jum’at (05/11/2025), mengungkapkan setelah menerima laporan pencurian yang terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 wita, pihaknya langsung bergerak cepat melalui Tim Opsnal Pandawa serta unit Inafis Polres untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
“berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (04/12) sekitar jam 02.00 wita dini hari, dan dilaporkan pada Jum’at (05/12) jam 10.00 wita.” ucap KBO Reskrim.
Di lokasi kejadian, Tim melakukan Pengumpulan bahan keterangan baik terhadap saksi-saksi maupun rekaman CCTV yang berada di dalam Toko Swalayan.
“dari hasil identifikasi tersebut, kami mencurigai salah satu karyawan toko yang diduga kuat sebagai terduga pelaku berinisial GS, yang kemudian kami amankan di tempat kostnya bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 10.415.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)..” jelasnya.
KBO Reskrim juga menambahkan bahwa saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Admin Polres Gorontalo.