7 Januari 2026

KRYD Polsek Telaga Biru, Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Cap Tikus Diwilayah Lupoyo.

Polres Gorontalo – Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis cap tikus diwilayah Lupoyo Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/09/2025), jam 20.30 wita.

Sebanyak 24 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus diamankan petugas dari warung milik MG (42), warga Desa Lupoyo, yang kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras yang kami dapati di salah satu warung diwilayah Lupoyo, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut” ucap Bripka Alfian Thaib yang memimpin kegiatan.

Sedangkan ditempat terpisah, Kapolsek Telaga Biru Iptu Fitri, S. Ali, SH, MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sasaran dari kegiatan ini yakni pemberantasan segala bentuk penyakit Masyarakat seperti minuman keras, senjata tajam, senjata api atau bahan peledak ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, serta narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya.

“kegiatan ini meminimalisir segala bentuk penyakit masyarakat (miras, judi, sajam narkoba) dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.” ucap Kapolsek.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.