
Polres Gorontalo – Dalam rangka meningkatkan Patroli selama Tahapan Pilkada 2024, Kepolisian Sektor Telaga Biru, Kembali amankan miras jenis cap tikus, Senin (18/11/2024).
Miras yang diamankan oleh petugas yakni sebanyak 7 botol ukuran 600 ml jenis cap tikus dari salah satu warung milik Y (45), warga Desa Ulapato Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Telaga Biru Ipda Moh. Husain Tumoloto, SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini guna menjaga situasi kamtibmas jelang beberapa minggu terakhir tahapan kampanye dan memasuki tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Gorontalo.
“untuk kegiatan ini akan terus kami lakukan, dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan yang disebabkan oleh miras” ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan bahwa miras yang ditemukan tersebut, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dan dibawa ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
“miras yang kami temukan, seluruhnya diamankan dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut” tegasnya.
Admin Polres Gorontalo.