
Polres Gorontalo – Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian Sektor Pulubala Polres Gorontalo selama tahapan Pilkada 2024, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus diwilayah Desa Molalahu Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/11/2024).
Diwarung IL (28) warga Desa Molalahu, petugas mengamankan miras jenis cap tikus ukuran 600 ml yang dikemas dalam botol sebanyak 6 botol dan 11 sak plastic ukuran sedang.
miras yang ditemukan pun, seluruhnya diamankan oleh petugas dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dan dibawa di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pulubala Ipda Ryan Sukma Wibawa S.Tr.K yang memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilkada 2024, pihaknya berfokus kepada pemberantasan minuman beralkohol di warung-warung warga, dimana sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan.
“selama tahapan pilkada 2024, kami lakukan beberapa kegiatan khusus terkait peredaran minuman beralkohol sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” ujar Ipda Ryan.
Disamping melakukan penyitaan, himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya pun disampaikan oleh petugas.
“kami juga lakukan himbauan kepada warga untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai pemicu timbulnya gangguan keamanan” tandas Kapolsek
Admin Polres Gorontalo.