
Polres Gorontalo – Patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo, yang di tingkatkan selama pelaksanaan kampanye 2024 guna menjaga situasi tetap kondusif petugas mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di dua warung milik warga Wilayah Desa Denaa dan Desa Pone, Jumat (18/10/2024), jam 21.00 wita.
dari warung milik RU(40), Warga Desa Denaa Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, petugas mendapati miras jenis cap tikus sebanyak 5 botol ukuran 600 ml.
Sedangkan dari warung milik MP (47) warga Desa Pone petugas berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 6 botol degan ukuran 600 ml.
Adapun miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras.
“miras yang kami temukan tersebut, dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.” tutur Kanit Samapta Aipda Agung Botutihe yang memimpin kegiatan.
Himbauan terkait peredaran miras pun, dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena secara umum gangguan Kamtibmas yang timbul ditengah masyarakat, pelakunya sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
“kami juga melakukan himbauan kepada warga, utamanya pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat, dimana kita ketahui bersama bahwa saat ini tengah berlangsung tahapan pilkada 2024” Ujar Aipda Agung.
Admin Polres Gorontalo.