
Polres Gorontalo – diwilayah Desa Ilomangga Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis dari salah satu rumah warga dalam kegiatan patroli rutin yang di tingkatkan selama pelaksanaa tahapan kampanye guna mencegah gangguan kamtibmas yang di sebabkan oleh miras, Senin (07/10/2024) Jam 15:30 Wita.
adapun berbagai miras yang berhasil diamankan yakni sebanyak 4 botol jenis bir bintang, 2 botol miras jenis kasegaran, 1 botol miras jenis bir hitam yang berukuran jumbo dan 3 botol miras jenis cap tikus degan ukuran 600 ml.
Kapolsek Batudaa Iptu Adryan P. Hinelo, SH melalui Aipda Moh Yusrin Sunge yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan seluruh miras yang ditemukan dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.
“untuk seluruh miras semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol dari pemilik” ujarnya.
Kepada warga yang menjual miras, petugas juga menyampaikan himbauan untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas ditengah masyarakat.
“kami juga himbau kepada warga yang kami temukan menjual miras untuk tidak lagi menjual miras, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas” himbau Aipda Yusrin.
Admin Polres Gorontalo.