8 Juni 2025

Patroli Rutin Polsek Limboto Barat, Amankan Miras Jenis Cap Tikus Di Dua Warung Warga Wilayah Huidu

Polres Gorontalo – Patroli rutin Kepolisian Sektor Limboto Barat Polres Gorontalo, mengamankan minuman berlakohol jenis cap tikus di dua warung warga di Wilayah Desa Huidu dan Desa Ombulo Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Sabtu (06/10/2024), jam 17.30 wita.

Diwilayah Desa Huidu Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, tepatnya diwarung milik IS (43) dan di warung milik UM (60) warga Desa Ombulo petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 botol miras jenis cap tikus dengan ukuran 600ml.

Adapun miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras.

“miras yang kami temukan tersebut, dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.” Ujar Kanit Reskrim Aiptu Samran Kunut,S.E yang memimpin kegiatan.

Himbauan terkait peredaran miras pun, dilakukan oleh pihak Polsek dengan menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena secara umum gangguan Kamtibmas yang timbul ditengah masyarakat, pelakunya sudah dipengaruhi oleh minuman beralkohol.

“kami juga melakukan himbauan kepada warga, utamanya pemilik warung agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli minuman beralkohol apapun jenisnya, karena sebagai salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat” Ujarnya.

Admin Polres Gorontalo

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.