
Inilah Hasil Putusan Hakim Prapid Terkait Sah Tidaknya Tindakan Tilang Terhadap Pengendara Bentor Dan Arogansinya Petugas Saat Pelaksanaan Tugas.
Polres Gorontalo – Permohonan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2025/PN. Gtlo, Tanggal 12 Agustus 2025, tentang Sah tidaknya melakukan penindakan (Tilang) terhadap Pengendara Bentor yang tidak menggunakan helm dan arogansinya petugas pada saat melaksanakan tugas, yang bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo, memasuki agenda Persidangan Pembacaan Putusan, Kamis (21/08/2025), jam 09.00 wita.
Adapun amar putusan yang disampaikan oleh Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio, S.H, yakni :
1. Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tidak dapat di terima;
2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
3. Bahwa perbuatan membentak seorang anggota terhadap pemohon, hal itu dianggap pelanggaran kode etik, dianggap persoalan individu, maka dianggap bukan ranah pra-pradilan;
4. Sehubungan dengan Tilang yang di persoalkan oleh Pemohon, hal itu sudah masuk dalam rana hukum berlalu lintas dan dianggap bukan masuk dalam ranah pra-pradilan sehingga semua obyek yang diuji ditolak oleh pengadilan.
Pada agenda persidangan tersebut, turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon Bapak Ican Nento, S.H, C.L.A, Kuasa Termohon masing-masing Pembina Salikhun Berny Ikano, S.H. Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Gorontalo., Ipda Salea Frangky Tumanduk, S.H. Pamin 4 Bidkum Polda Gorontalo., Ipda Abd. Rahim, S.H Kanit Kamsel Sat. Lantas Polres Gorontalo., dan Aipda Yayat Mamu, S.H. Kasubsi Bankum Sikum Polres Gorontalo., dengan Panitera dalam persidangan yaitu Ibu Susanti Payuyu S.H.
Kanit Kamsel Ipda Abd. Rahim saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pra-Peradilan merupakan hak bagi siapapun, dan tentu pihak Polres Gorontalo sebagai Termohon, menghormati proses tersebut.
“sebagai Termohon, kami Hormati prosesnya, dan pada agenda persidangan ini Hakim telah membacakan Putusan terkait Pokok yang menjadi Obyek Pemohon pada Pra-Peradilan” ucap Ipda Rahim.
Admin Polres Gorontalo