
Polres Gorontalo – Kegiatan Patroli Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo di Desa Huntu Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus disalah satu warung warga, Jum’at (09/08/2024), Jam 21.30 wita.
Diwarung milik YA (53), petugas mendapati minuman beralkohol jenis cap tikus masing-masing ukuran 600 ml sebanyak 3 botol, dan sebanyak 1 botol ukuran 1,5 liter.
Kapolsek Batudaa Iptu Adryan P. Hinelo, SH menyampaikan bahwa miras yang berhasil ditemukan tersebut, dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman bealkohol.
“adapun miras jenis cap tikus yang didapati, dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima, serta diamankan dimapolsek untuk selanjutnya diproses” ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan bahwa Kepada warga pemilik warung, pihaknya menyampaikan agar tidak lagi melakukan aktifitas jual – beli minuman beralkohol berbagai jenis, karena menjadi pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat.
“kami juga mengingatkan warga yang kedapatan menjual minuman beralkohol agar tidak lagi melakukan aktifitas jual-beli, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan keamanan ditengah masyarakat yakni pelaku dipengaruhi oleh miras” tandas Iptu Adryan.
Admin Polres Gorontalo