Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara. Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Anggota Polsek Atinggola Polres Gorontalo Utara tentang Pengawasan Protokol /Kesehatan di wilayah Hukum Polsek Atinggola dengan Sistim : Stasioner di jln trans sulawesi desa Kotajin kec Atinggola. Rabu (16/06/2021) Pukul 08.45 WITA.
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengawasi dan menyadarkan warga masyarakat tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Adaptasi Kehidupan Baru pada pelaksanaan aktifitas sehari-hari dengan mengutamakan Protokol Kesehatan : Wajib mengenakan Masker saat beraktifitas, Menjaga jarak, Membiasakan cuci tangan sebelum dan setelah melaksanakan aktifitas dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid 19
Adapun sasaran dari kegiatan ini yaitu Para pejalan kaki yang melintas, sopir dan penumpang baik R2, R3, R4 dll.
Di Samping memberikan himbauan, dalam kegiatan tersebut mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sangsi yang diberikan :
- Teguran lisan : 4
- Teguran tertulis : Nihil
- Sangsi sosial : Nihil
kegiatan tersebut berakhir pada pukul 09.45 Wita, berlangsung dengan aman dan tertib.
Penulis : Bowo
Editor : Royhan
Publish : Bowo