
Polres Bone Bolango Intensif Lakukan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UNG dalam Kegiatan Diksar Mapala
Bone Bolango – Polres Bone Bolango terus mendalami kasus kematian salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Almarhum Muhammad Jeksen (MJ), yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pekan lalu.
Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K., saat diwawancarai awak media di Kantor Polres Bone Bolango, Sabtu (27/9), menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berjalan dan ditangani secara profesional.
“Intinya, kami di Polres Bone Bolango sangat intens dalam menangani kasus ini. Sejak awal, kami sudah bertekad untuk memproses kematian almarhum secara profesional,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari panitia maupun peserta kegiatan Diksar. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari 11 orang panitia dan 6 orang peserta.
“Proses penyelidikan masih terus kami lakukan. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” jelas AKBP Supriantoro.
Selain itu, Polres Bone Bolango juga telah menerima hasil visum dari pihak rumah sakit, yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu dasar dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan memperbanyak keterangan saksi serta mengumpulkan alat bukti lain, sehingga saat gelar perkara nanti dapat dipastikan penerapan pasal maupun penetapan tersangka,” beber Kapolres.
Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak kampus terkait izin pelaksanaan kegiatan Diksar tersebut.
“Dari informasi yang ada, pihak rektorat menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin resmi. Karena itu, kami akan meminta keterangan secara resmi untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, guna memperkuat pernyataan pihak kampus,” pungkasnya.
Penulis **(Z.D/HumasRESBB)**