
Terkait Masalah Oknum Anggota Polri, Ini Kata Kapolres Bone Bolango
Kasus salah satu personel Polres Bone Bolango yang sempat viral di media sosial saat ini sudah mulai dilaksanakan proses hukumnya baik oleh Satuan Reserse Kriminal maupun di Sie Propam Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango Akbp Supriantoro, S.H, S.I.K menjelaskan bahwa saat ini kasus dari AM ditangani oleh Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Bone Bolango dan sambil menunggu proses Penyelidikan oleh Sat Reskrim berlangsung kini AM sudah dilakukan Penahanan di Ruang Penempatan Khusus (Patsus) oleh Sie Propam Polres Bone Bolango.
“ Yang bersangkutan saat ini sudah kami Patsus dari kemarin 2/6/2025 oleh Sie Propam Polres Bone Bolango sambil menunggu proses Penyelidikannya tindak pidananya berjalan di Sat Reskrim dan tak hanya ditempatkan di Patsus, bahkan polisi yang bermasalah ini sudah dimutasikan dari Satuan Lalu Lintas sekarang ditugaskan di bagian SIUM Polres Bone Bolango.” Kata Kapolres.
Sesuai dengan pernyataan keluarga korban, AM dilaporkan di SPKT Polres Bone Bolango dengan tindak pidana persetubuhan dan untuk kasus pengancaman serta pemerasan sesuai berita yg viral belum disebutkan, Kapolres menegaskan, bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman itu masih menjadi isu yang ramai di media sosial.
Dugaan tersebut, kata Kapolres tidak tercantum dalam laporan yang dilaporkan pihak keluarga “Yang pasti akan kami akan dalami dugaan tersebut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, S.T.K., S.I.K. menjelaskan, bahwa kasus yang viral saat ini yang melibatkan pelakunya adalah anggota Polri kini telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, beberapa saksi, serta terlapor.
“Kami sudah kumpulkan beberapa bukti pendukung dan fakta lainnya. Dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor, dan hari ini kami juga akan memeriksa orang tua terlapor,” Kata AKP Yudhi.
Ia memastikan, apabila ditemukan unsur pemerasan dan pengancaman terhadap kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.