22 September 2025

Polres Bone Bone Bolango Hadiri Sidang PraPeradilan Dan Ini Adalah Hasilnya

Polres Bone Bolango khususnya Satuan Reserse Kriminal hari ini telah mengikuti Sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan perkara Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN.Gtlo, Tgl 14-04- 25, tentang Penyelidikan dan upaya paksa (Penangkapan, Penahanan) tersangka oleh penyidik Polres Bone Bolango, terkait TP. penganiayaan yang menyebabkan mati (Pasal 351 ayat (3) KUHPidana)

Sidang yang dilaksanakan di Ruang sidang Prof. Oema Seno Adji, S.H. di Pengadilan Negeri Gorontalo ini dihadiri oleh Pemohon, Penasehat Hukum, Hakim, Panitera serta Termohon yang dikuasakan kepada AKBP Mochammad Hasan, S.I.K., M.H., Pembina Salikhun B. Ikano, S.H., Iptu Wisnawati U. Otaya,S.H, Ipda Frangky Salea Tumanduk,S.H, Anggota Sat Reskrim Unit pidana umum/penyidik pembantu, Anggota Sikum Polres Bone Bolango serta Bripda Novia R.A Paruki,S.H.

Dan hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bone Bolango Akbp Suprintoro, S.H., S.I.K. dimana memang benar hari ini Personel Polres Bone Bolango mengikuti sidang yang digugat oleh pemohon terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

“ Hasil dari sidang tersebut, setelah memeriksa kehadiran para pihak maka Hakim tunggal membacakan putusan dengan putusannya yaitu menolak seluruh gugatan pemohon dan sidang ini juga dilaksanakan secara terbuka.” Kata kapolres

Dan selama ini saya selalu menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan profesional dan prosedural khususnya dalam hal penanganan kasus yang berkaitan dan dilaporkan oleh masyarakat.”Tambahnya.

You may have missed