April 24, 2024

Kurang Dari 7 Jam, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Oleh Tim Resmob Watawatanga

Polres Bone Bolango, Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa badik di tempat persembunyian salah satu pondok perkebunan kelapa Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah pada hari Senin, (16/05/2022) pada pukul 04.45 wita.

Kapolres Bone Bolango AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskim Polres Bone Bolango Iptu Mohamad Ariyanto, S.Tr.K mengatakan “penangkapan tersebut bermula ketika Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango mendapatkan informasi terkait adanya penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik disalah satu cafe yang ada di kelurahan Pauwo kecamatan Kabila sekitar pukul 02.45 wita, setelah mencari informasi akhirnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiyaan sedang bersembunyi di Desa Duano.” Jelas Iptu Ariyanto.

Iptu Mohamad Ariyanto, S.Tr.K juga menjelaskan “Adapun identitas pelaku AR 26 tahun alamat Pakoa lingkungan 3 Karombasan Kota Mando dan identitas korban yakini Raplin Muslim 34 tahun alamat Limba U1 Kota Gorontalo dan sudah di Bawa Ke rumah sakit”. Tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan “menurut pelaku motif penganiayaan dikarenakan pelaku tersinggung dengan perkataan dari korban yang mengatakan kepada Pr. Intan dan Pr. Ifa tidak usah bekerja di Cafe copacobana karena sebagian karyawan tidak dibayar upahnya, diketahui juga bahwa Pr. Intan dan Pr Ifa dibawah oleh pelaku dari Manado dengan tujuan bekerja di Cafe copacobana namun pada saat bekerja di di Gorontalo cafe tersebut belum beroperasi”. Jelasnya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kabila guna pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x