April 24, 2024

Pelaku Penganiayaan Hingga korban Meninggal Dunia Menyerahkan diri

Tribratanews.gorontalo.go.id. -Polda Gorontalo, Polsek Batuda’a mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat. Sabtu (18/07/2020) Pukul 04.30 Wita.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban meninggal dunia akibat luka tusuk tangan dan luka tusuk di bagian leher,” ucap Kapolsek Batuda’a.

Kapolsek Batuda’a mengatakan, pelaku yang dijerat pasal 338 Sub 351 ayat (3) tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang sub penganiayaan berakibat matinya orang yang di lakukan oleh pria Tunawicara berinisial Lk. YH (41) tahun, tidak berkerja, warga kelurahan Ilomangga Kecamatan Batuda’a

Sedangkan untuk korban diketahui berinisial Lk. FM (47) tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Tabongo Barat Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo

“Menurut keterangan saksi Sri Nangsi istri dari pelaku Lk. Yh bersama korban Lk. Fm berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda dua ke arah rumah Lk. Yh setelah itu Lk. Yh turun dari motor kemudian Lk. Fm pergi namun Lk. Yh mengikutinya dan tidak lama Lk. Yh balik lagi kerumah dengan luka dibibirnya, selang beberapa waktu Lk. Yh keluar dan menemuinya.” Jelas kapolsek

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan, Lk. Fm mengatakan “Saya tidak takut” tepat di hadapan Lk. Yh, kemudian Lk. Yh mengambil sebilah pisau dan menusuk Lk. Fm mengakibatkan luka di tangan sebelah kiri kemudian Lk. Yh balik ke rumah dan menemui istrinya dan mengatakan dengan bahasa isyarat kesaksian bahwa Lk. Yh menusuk Lk. Fm di bagian leher dan minta istrinya untuk melapor di polsek batuda’a.

Setelah itu piket Regu 3 SPKT Polsek Batuda’a langsung mendatangi tempat kejadian dan Lk. Fm tergeletak di depan warung milik saudari Arlin Ishak Desa Tabongo dalam keadaan tak bernyawa serta polisi telah mengamankan tempat kejadian dan menyita barang bukti.

Saat ini Lk. Yh alias Bisu sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batuda’a atas perbuatan tindak pidana yang dia lakukan .

Penulis : Randi

Editor : Mutiara

Publish : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x