Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Provinsi Gorontalo, Sat Lantas Polres Bone Bolango mulai melakukan sosialisasi ke masyarakat, selasa (05/5/2020)
Petugas menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi warga pada saat pemberlakuan PSBB guna mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Bone Bolango.
Kebijakan PSBB mulai diberlakukan tanggal 4 Mei 2020, di antaranya mengatur jam operasional kegiatan masyarakat mulai pukul 06.00 WITA hingga Pukul 17.00 WITA. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhinya.
AKP I Made Parwita SH,SIK selaku kasat lantas berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan dengan baik anjuran pemerintah selama masa PSBB nanti.
“Kami mohon hindari kegiatan berkerumun yang dapat memicu terjadi penyebaran virus corona. Kami tidak segan untuk membubarkan jika masih menemukan ada kerumunan massa, bahkan menindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” Ujar Akp I made
Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan Kegiatan tersebut dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan Pemerintah untuk masyarakat agar beraktivitas di dalam rumah, menggunakan masker di muka umum, hindari kumpul – kumpul warga, jaga kebersihan dan jangan panik serta sering mencuci tangan menggunakan pembersih.
Penulis : Yudin
Editor : Irda
Publish : Yudin
More Stories
Para Kabag/Kasat Polres Bone Bolango Sholat Jumat Bersama Dengan Warga Bongoime
Warga Bongoime Sampaikan Keluhan Dalam Kegiatan Jumat Curhat Polres Bone Bolango
Dalam Jumat Curhat Polres Bone Bolango Dengarkan Keluhan Warga Bongoime