April 23, 2024

RESMOB POLRES BONE BOLANGO HENTIKAN PELARIAN TEDUGA TINDAK PIDANA PENIPUAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.PolresBoneBolango. Polres Bone Boolango kembali menunjukan keseriusannya dalam memberantas kejahatan di Wilayah Provinsi Gorontalo khususnya Wilayah Hukum Polres Bone Bolango.

Resmob Polres Bone Bolango pada tangga 07 Januari 2020 tepatnya pada pukul 03.30 wita telah mengamankan seorang laki – laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaiman di maksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Polda Sulawesi Tenggara tanggal 06 Januari 2020 Tim Resmob Polres Bone Bolango mendapat informasi bahwa Terduga DT umur 39 tahun yang beralamat di KP Pondok Ranggon RT/RW : 002/004 Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, tengah berada di Provinsi Gorontalo tepatnya di Masjid Baiturahman Kota Gorontalo, sehingga Tim langsung mendatangi Lokasi tersebut dan mengamankan terduga tindak pidana Penipuan tersebut.

Setelah di lakukan penangkapan dan di lakukan interogasi awal terhadap pelaku tersebut, dia (Pelaku) membenarkan bahwa telah melakukan penipuan terhadap seorang Laki – laki bernama Hasri Haya, 40 Tahun, pekerjaan Dokter, alamat BTN Kehutanan Pepabri Blok B/17 RT/RW : 7/3 Baruga Kota Kendari dengan Kerugian yang di alami oleh korban mencapai Rp. 595.000.0000 ( Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah )

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Advan Hammer warna putih, 1 (satu) buah Kartu Atm bank BNI, 1 (satu) buah Kartu Atm bank BRI, 1 (satu) buah buku rekening bank BRI, Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah), 1 (satu) buah CAP Kelurahan Menteng.

Kapolres Bone Bolango melalui kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Laode Arwansyah, SIK membenarkan terkait penangkapan terhadap seorang laki – laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penipuan.

” Memang benar Tim Resmob Polres Bone Bolango telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan kami telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Reskrim Polda Sulawesi Tenggara dan telah di lakukan penjemputan terhadap terduga tersebut.

Penulis : Sultan
Editor : Bagong
Publish : Rahmat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x