April 24, 2024

PENYIDIK UNIT TIPIDKOR POLRES BONE BOLANGO SERAHKAN TERSANGKA KASUS KORUPSI ADD KE KEJAKSAAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.PolresBoneBolango. Tepat pada tanggal 05 September 2019 kemarin Penyidik unit tipidkor Sat Reskrim Polres Bone Bolango telah menyerahkan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan tanggul pantai yang di biayai dengan anggaran dana desa mopiya tahun 2017 ke Kejaksaan Negari Suwawa.
Setelah tersangka di lakukan penahanan kurang lebih 60 hari penyidik mendapatkan fakta – fakta terkait kasus tersebut yakni Dalam proses pembangunan di duga kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan juknis yang ada, wal hasil Proyek desa tersebut tidak selesai pembangunanya sehingga tujuan dari pembangunan tidak dapat di rasakan manfaat bagi masyarakat
Sedangkan untuk anggaran pembangunan tanggul pantai tersebut telah realisasi 100 persen.


di duga kuat anggaran tersebut telah di selewengkan oleh oknum kades bekerja sama dengan penyedia / suplier sehingga berakibat kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu laode arwansyah Sik Melalui Kanit Tipidkor Aipda Yahya Boudelo SH mengatakan bahwa benar unit Tipidkor Polres Bone Bolango telah menyerahkan 2 (dua) orang tersangka kasus Korupsi anggaran dana desa (ADD) ke Kejaksaan Negri Suwawa.
“ Kemarin kami telah menyerahkan 2 (dua) orang tersangka kasus Korupsi Dana Dengan dugaan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkasnya.

Penulis : Sultan
Editor : Bagong
Publish : Desi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x