Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.PolresBoneBolango.Di Dusun Bendungan Kec Bulango utara kabupaten Bone Bolango Selasa tanggal 26 Februari 2019 pukul 10.45 Wita telah dilaksanakan Exsekusi pengosongan lahan dari Pengadilan gorontalo,dimana kegiatan exsekusi tersebut didasari dengan putusan pengadilan No. 30 / Pdt.G / 2013 / PN. Gto. Tanggal 10 Juni 2014.
Dimana tanah tersebut dimenangkan oleh WI Cs yang tak lain anak dari pemilik lahan yang bernama WA. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim exsekusi dari pengadilan gorontalo Suhartono Utina yang sebagai juru Sita yang di dampingi oleh Zuhriati Usman SH Selaku panitera, Satono Noho SH selaku Penmuda Perdata dan saksi Eman Lumbato SH.
eksekusi pengosongan lahan tersebut dari bulan januari 2019 sebelum pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada bulan februari 2019,dan pihak tergugat sudah lebih dulu mengosongkan maupun membongkar sendiri tiga rumah yang berdiri di tanah bersengketa tersebut.
Dan tentunya kegiatan ini mendapatkan pengamanan dari Polres Bone Bolango baik pengamanan terbuka maupun tertutup yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Akp Abd. Rachman, SE yang di dampingi oleh Kasat Intel Iptu Marten, KAsat Sabhara Iptu Muh Haris serta kapolsek Bulango Ipda Zulkarnain Adoe.
eksekusi pengosongan lahan tersebut berakhir pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman, lancar dan kondusif
Penulis : Noldy
Editor : Bagong
Publish : Nora
More Stories
KAPOLRES BONE BOLANGO HADIRI PENCANANGAN GERAKAN PASANG TANDA BATAS TANAH
LEWAT SILBAR WAKAPOLRES BONE BOLANGO DENGAR KELUHAN MASYARAKAT
SATLANTAS BONE BOLANGO TINDAK TEGAS PENGEMUDI YANG TIDAK TAAT ATURAN