April 23, 2024

Bid Propam Polda Gorontalo Gelar Bulan Tertib Dan Disiplin Bagi Personel Polri

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka menegakkan disiplin dan menjaga ketertiban di lingkungan Polri, Propam Polda menggelar program bulan tertib dan disiplin.

Menurut Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp Eko Irianto SIK bahwa kegiatan ini sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Sebagai langkah antisipasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maka kita menggelar program bulan tertib dan disiplin, sasarannya antara lain kelengkapan perorangan mulai dari KTA, KTP surat- surat kendaraan, gampol hingga kelengkapan kendaraan yang digunakan oleh personel Polri, nantinya kita juga akan tilang jika ada personel yang melakukan pelanggaran, ini sebagai upaya untuk penertiban ke dalam sebelum kita menertibkan di luar. Kita juga akan sewaktu-waktu melakukan razia di tempat-tempt hiburan, jika nantinya kedapatan ada anggota ditempat tersebut atau tempat yang tidak layak yang dapat menurunkan citra organisasi tanpa alasan yang jelas didukung dengan surat perintah maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” terang Kabid Propam.

Bulan Disiplin digelar mulai 12 januari lalu s/d 23 Februari 2018  atau selama 43 hari.

Terkait hal ini Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono ,SIK menjelaskan bahwa Polri merupakan profesi yang didalamnya melekat akan disiplin ditambah lagi tugas Polri sebagai penegak hukum, tentu sebelum melakukan tupoksinya maka harus tertib dulu secara internal.

“Polri merupakan profesi yang didalamnya melekat tentang tertib dan disiplin, dengan kewenangan Polri yang dimiliki saat ini, mala rentan terjadi penyimpangan, guna meminimalisir penyimpangan tersebut maka perlu dilakukan gaktibplin secara rutin di lingkungan internal kepolisian dan ini rutin dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Gorontalo, maka tidak benar jika kita melindungi pelanggar sebagaimana yang disampaikan salah satu masyarakat di media sosial, kepada mereka yang terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan bahkan di kita bisa terjerat 2 sanksi sekaligus jika melakukan tindak pidana, yaitu sanksi pidana umum maupun sanksi disiplin atau kode etik profesi, dengan ancaman hukuman hingga PTDH (penghentian Dengan Tidak Hormat) dan sudah banyak contohnya,”tutup kabid humas.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x