Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Pihak polres bonebolango sampai saat ini masih menyeldiki kasus kebakaran rumah yang terjadi di Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Kejadian berawal Pada Hari Sabtu Tanggal 06 Januari Tahun 2018, sekitar Pukul 18.00 Wita telah terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah dan kios milik pasutri Lk. Owan dan Pr. Sri Yulin Salilama alias Ece (pasutri) yang bertempat di Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango.
Menurut salah seorang saksi Lk. Yunus Palada (tetangga korban) bahwa dirinya melihat asap berasal dari pintu kamar korban sedangkan anak korban Pr. Amelia Hiko selamat dari kebakaran karena saat kejadian berada diluar rumah.
Pada pukul 19.20 wita evakuasi terhadap korban kebakaran berhasil di levakuasi dan selanjutnya jenazah dari kedua korban tersebut di bawa ke rumah sakit aloei saboe.
Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono ,Sik mengatakan “ Saat ini Penyebab pastinya masih dicari entah itu berasal dari arus pendek atau penyebab lainnya,” ujarnya.
Akbp Wahyu juga menambahkan bahwa nanti polres akan memeriksa saksi dan kepada seluruh warga masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam menyalakan api atau listrik, perhatikan terminal listrik, setrika, obat nyamuk bakar, dan lain sebagainya, ungkap Kabid Humas
Penulis : Hardiyanti
Editor : Hardiyanti
Publish : Hardiyanti
More Stories
Sambut HUT RI Ke-77, Polres Bone Bolango Dan Polsek Jajaran Serentak Gelar Vaksinasi Massal Covid 19
Polwan Polres Bone Bolango Goes To School, Berikan Edukasi Cerdas Bermedia Sosial Di Lima Sekolah
Terima Laporan Gantung Diri, Polsek Tilong Kabila Bersama Unit Identifikasi Datangi TKP