Maret 29, 2023

Polres Boalemo

TribrataNews Portal Berita Resmi Polres Boalemo

Polres Boalemo Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di Bank Sulutgo

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polres Boalemo kembali menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi di bank sulutgo, Senin (11/7/22).

Dua orang tersangka tersebut berinisial RM dan EP.

RM setelah menjalani pemeriksaan oleh unit tindak pidana korupsi (tipikor) di ruangan pemeriksaaan, langsung dilakukan penahanan dan ditahan di ruang tahanan Polres Boalemo, sedangkan EP saat ini sementara menjalani masa hukuman di lembaga pemasarakatan Kota Gorontalo untuk kasus lain.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara yang menyeret mantan pimpinan cabang (pincab) Bank Sulutgo Tilamuta berinisial ET, yang merupakan tersangka sebelumnya dan telah terlebih dahulu ditahan di Ruang tahanan Polres Boalemo.

Pasal yang di terapkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian fasilitas kredit
KMK transaksional/standby loand tahun 2015-2017 di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 lebih sub Pasal 18 UU. RI NO. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan T.P Korupsi Jo UU. No 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU. No 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan T.P Korupsi Jo Pasal 55 KUH- Pidana.

Akibat perbuatan tiga tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 37 Miliar, dari ketiganya sudah bisa diurai bahwa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp 21 Miliar itu adalah TSK yang berinisial ET, yang kedua berinisial EP sebesar Rp 9 miliar serta yang ketiga berinisial RM yang langsung ditahan pada senin malam (11-07-2022) tersebut sebesar Rp 2,9 miliar, terang Kanit Tipikor Polres Boalemo Ipda Budi Abdul Gani S.H.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K, membenarkan Hal tersebut dan menerangkan melalui kasat Reskrim Iptu Saiful Kamal, STK., SIK. mengatakan modus yang dilakukan oleh TSK, yang merugikan keuangan Negara sebesar 37 miliar tersebut diduga membantu dan yang bersangkutan RM tersebut juga telah menggunakan dana tiga fasilitas kredit dengan total 2,9 miliar, “Tuturnya

ditambahkan pula tersangka EP, sama modusnya dengan Tsk RM yang memberikan fasilitas kredit, telah menggunakan dana kredit sebesar Rp 9 Miliar, ” ungkapnya.

Penulis. Hamzah

Publish. M.Rahmat

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x