Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kasus cabul kembali terjadi, kali ini yang menjadi korban sebut saja bunga (11) di salah satu desa di Kab. Boalemo. Sat Reskrim Polres Boalemo telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus ini.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lain, terduga pelaku adalah AY (61) swasta, warga Kabupaten Boalemo. yang merupakan tetangga korban.
Menurut keterangan dari saksi korban yang masih dibawah umur mengatakan bahwa tindakan pencabulan telah dilakukan lelaki paruh baya tersebut sebanyak dua kali di rumah pelaku, yang pertama dilakukan pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 wita dan pada tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 wita, dimana terduga pelaku memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Kasat Reskrim Polres Boalemo AKP Raidmun Lahmudin, SE mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan saksi korban serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Polisi menetapkan sdra. AY sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Raidmun.
Catatan : Pemberitaan diatas sebagai ralat/koreksi atas berita sebelumnya yang berjudul Polisi jerat pelaku cabul di desa bongo IV di Kec. paguyaman dengan UU Perlindungan Anak. Kepada para media mitra humas Polda Gorontalo agar melaku perubahan atau koreksi yang sama.
Penulis : Hartoyo
Editor : Irda
Publish : Fandi
More Stories
Jum’at Curhat Polres Boalemo, Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
Polres Boalemo Gandeng Dinas Kesehatan serta Instansi Terkait Guna Penanggulangan Virus Covid-19 Varian Omicron
Polres Boalemo Mengikuti Kegiatan Rikes Berkala Anggota Polri Tahun 2021