tribratanews.gorontalo.polri.go.id.co.id – Polda Gorontalo, Tim gabungan polres Boalemo melakuk Razia rutin miras . Razia ini dilakukan oleh personel Polres Boalemo dan Polsek Dulupi dipimpin oleh Kapolsek dulupi Ipda Welfrick K. Ambarita, S.T.K .(22/4)
Atas informasi masyarakat, anggota Polres Boalemo dan Polsek Dulupi segera menuju lokasi dan menemukan tempat penyulingan miras jenis cap tikus yang diduga milik dari Lk. JF alamat Desa Pangi Kec. Dulupi Kab. Boalemo dan Lk. JM alamat Desa Pangi Kec. Dulupi Kab. Boalemo.
Menurut Ipda Welfrick K. Ambarita, S.T.K kegiatan razia ini berhasil mengamankan Barang Bukti (1 galon aqua) di tempat penyulingan.
“Pengungkapan adanya penyulingan minuman keras ini atas informasi masyarakat yang resah dengan beredarnya minuman keras jenis cap tikus di wilayahnya,” ucap Ipda Welfrick
Ipda Welfrick mengatakan, pabrik penyulingan telah dibongkar dan barang bukti dibawa ke kantor untuk disita dan pihaknya akan melakukan tindakan hukum bagi pemilik tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) wahyu Tri cahyono menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras, maupun yang menjual.
“Berbagai macam kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, pengaiayaan dan kejahatan lainnya,” ungkap Kabid Humas.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan miras, AKBP Wahyu mengimbau masyarakat aktif dan responsif jika melihat adanya peredaran miras di lingkungannya dan segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Penulis : Hardiyanti
Editor : Mulyono
Publish : Hardiyanti
More Stories
Polres Boalemo Gandeng Dinas Kesehatan serta Instansi Terkait Guna Penanggulangan Virus Covid-19 Varian Omicron
Polres Boalemo Mengikuti Kegiatan Rikes Berkala Anggota Polri Tahun 2021
Dalam Rangka Penerimaan Calon Anggota Polri T.A 2021 Polres Boalemo lakukan Sosialisasi