
Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kartu Remi di Bone Bolango
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Dalam upaya memberantas perjudian, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan sejumlah pelaku permainan judi jenis kartu remi “Jendral Koboy” yang berlangsung di Desa Ayula Tilango, Kecamatan Bolango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (12/11/2024) pukul 21.40 WITA.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Nur Santiko, SIK., M.H., Penangkapan ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/XI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Gorontalo dan Surat Perintah Nomor: Sprin/265/XI/2024/Ditreskrimum. Tim Resmob langsung melakukan koordinasi dan segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi yang cukup akurat dari laporan masyarakat setempat.
“Beberapa orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini antara lain Lk. AA (18 tahun), Lk. YN (42 tahun), dan Lk. GU (45 tahun),” ungkapnya.
Selain ketiga pelaku utama, beberapa saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lebih lanjut diterangkannya, untuk penangkapan pelaku berawal saat Tim Resmob Otanaha menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian di sebuah rumah di Desa Ayula Tilango.
“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang asyik bermain judi,” jelasnya.
Para pelaku yang tertangkap tangan sedang bermain judi langsung diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penggerebekan ini berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari para pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Resmob berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
“Barang bukti tersebut antara lain, Uang tunai sebanyak Rp1.710.000, 1 set kartu remi berisi 56 lembar yang digunakan dalam permainan,” pungkasnya.