
PUTUSKAN JARINGAN PEREDARAN MIRAS , POLDA GORONTALO SITA 160 BOTOL CAP TIKUS
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Lagi Polda Gorontalo tak memberi kesempatan kepada para pengecer atau penjual minunan keras (MIRAS) jenis cap tikus.
Rabu, 11 Maret 2020 Personil Polda Gorontalo yang tergabung dalam Operasi Pekat Otanaha I 2020 kembali membuat pemilik dan pengecer minuman keras Lk. Jemi (INISIAL) Warga Masyarakat Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Warga Kelurahan Dulomo ini dari hasil informasi dari Warga Masyarakat sekitar sudah cukup lama menjadi penjual miras cap tikus. Mendengar informasi tersebut Tim Operasi Pekat Otanaha I yang di pimpin oleh Akp Ilham Kanit I PJR Ditlantas Polda Gorontalo dan kawan-kawan langsung melakukan penggeledahan di warung milik dari Lk. Jemi.
Saat di lakukan penggeledahan pihak aparat Kepolisian menemukan 160 Botol cap tikus, bir bintang sejumlah 25 botol, draft 5 botol dan 20 botol miras F. O atau kasegaram. Jadi total miras yang di sita pihak Polda Gorontalo sebanyak 210 botol. Hal ini di sampaikan oleh Akp Ilham.
“kami berhasil memgamankan miras sebanyak 210 botol di warung Lk. Jemi, dan semua itu berdasarkan informasi masyarakat yang selalu mendukung Polri dalam melaksanakan tugasnya. Walaupun Operasi Pekat Otanaha I 2020 ini akan berakhir, kami khususnya pihak Polda Gorontalo akan semakin gencar memerangi dan memberantas segala bentuk kejahatan di Gorontalo menjelang Ramadhan yang beberapa saat lagi akan tiba, dan juga meminimalisir angka kejahatan saat tahapan pilkada di tiga Kabupaten berlangsung. Oleh karena itu, kami mohon kerja sama Masyarakat. Berikan masukan dan informasi sekecil apapun yang berhubungan dengan kamtibmas,”kata Ilham.