Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Razia lalu lintas yang dilakukan oleh sat lantas polres gorontalo dalam rangka Penegakan Hukum dalam berlalu Lintas tepatnya di jalan depan kantor DPD II Golkar Kab. Gorontalo.
Razia ini di pimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Ipda Sabrin didampingi Kanit Patroli Ipda Iwan M. Kapojos, S.Tr. K yang dilaksanakan melibat Personel Sat Lantas, Propam. Kamis (14/12/2017)
KBO Sat Lantas polres gorontalo Ipda Sabrin mengatakan Razia lalu lintas yang rutin dilakukan ini menerapkan sistem E- Tilang yang artinya apabila di temukan pelanggaran di jalan maka akan langsung ditilang secara online.
Sistem e-tilang ini terus disosialisaikan ke masyarakat supaya lebih paham dan memudahkan para pelanggar dalam mengambil barang bukti pelanggaran. Masyarakat tinggal membayar denda sesuai dengan pelanggaran pasal dalam bukti tilang yang diberikan.
“Ini untuk memudahkan pelanggar membayar denda sesuai dengan pelanggarannya dan bisa mengambil barang bukti pelanggaran. Terutama masyarakat yang tempat tinggalnya jauh atau luar kota tidak perlu bolak balik hanya menunggu proses sidang,” kata Rosyid.
Kata Ipda Sabrin , e-tilang ini sangat efektif bagi masyarakat dalam proses pembayaran denda. setelah ditilang, hanya butuh waktu beberapa menit saja langsung bisa membayar melalui mobile banking dan bisa mengambil barang bukti yang disita petugas.
Setelah bayar melalui mobile banking, barang bukti langsung bisa diberikan ke pelanggar dengan menukar bukti pembayaran. Kalau nanti dalam sidang uang denda yang dititipkan melalui bank ada sisa, akan dikembalikan ke rekening pelanggar secara sistem,” pungkas Ipda Sabrin
Penulis : A. Hardiyanti
Editor : Alfian
Publish : A. Hardiyanti