Oplus_131072
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo Bawa Saksi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dari Jakarta
tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Tim Opsnal Resmob/Analis bersama Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan melaksanakan surat perintah membawa saksi, pada Senin (02/02/2026).
Dalam rangka pendalaman perkara tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bergerak ke Ibu Kota Jakarta berdasarkan informasi serta fakta hasil penyelidikan di lapangan terkait terduga berinisial RO. Setibanya di Jakarta, tim langsung melakukan koordinasi awal dan persiapan kegiatan kepolisian.
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Opsnal Cyber Bareskrim Polri guna memaparkan hasil penyelidikan terkait pergerakan terduga, mengingat personel Cyber Bareskrim lebih memahami kondisi wilayah setempat. Setelah koordinasi, tim mendatangi lokasi terduga dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara prosedural.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bersama Opsnal Cyber Bareskrim berhasil mengamankan terduga dan membawanya ke Polsek Cilandak untuk dilakukan pengambilan keterangan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui bahwa istri terduga turut serta dalam penggadaian salah satu objek yang diduga digelapkan, yakni satu unit sepeda motor. Atas dasar tersebut, istri terduga turut dibawa ke Polda Gorontalo bersama suaminya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
M.S