Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja atau yang lebih dikenal dengan nama kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum yang berlaku di masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Mengatasi hal tersebut Bhabinkamtibmas Desa Hulawa kecamatan Buntulia laksanakan pembinaan kepada Siswa SD Negeri 05 Buntulia kabupaten Pohuwato, Selasa 24 oktober 2017.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan pesan pesan kamtibmas bahwa pendidikan terhadap siswa tidak hanya tanggung jawab guru saja tetapi merupakan tanggung jawab semua pihak, para siswa dan siswi yang menginjak usia remaja membutuhkan perhatian yang lebih.
Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas menghimbau kepada para murid untuk menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup lem fox dan kenakalan remaja lainnya, karena itu hanya akan berdampak buruk bagi kita di kedepannya nanti.
Penulis : Fandi
Editor : Alfian
Publish : Fandi
More Stories
Subdit V Tipidsiber Ditkrimsus Polda Gorontalo Raih Peringkat 2 Dalam Pencapaian Pelaporan Patroli Siber Rutin
Unit K-9 Samapta Polda Gorontalo Terus Asah Kemampuan Anjing Pelacak
Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Personel Samapta Polda Gorontalo