Tim Resmob Polda Gorontalo Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Telaga Biru
Tribratanews.gorontalo.polri.go.id — Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Sabilil Huda yang berlokasi di Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh Abdul Wahab Tamrin Dama, pengurus masjid setempat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat seorang warga melihat dua orang mencurigakan berada di sekitar pagar masjid. Salah satu di antaranya sempat melarikan diri saat didekati. Ketika saksi kembali ke area masjid, ia mendapati pintu WC terkunci dari dalam. Setelah didobrak, ditemukan dua orang laki-laki bersembunyi di dalam WC, sementara kotak amal masjid sudah berada di luar tempat semula.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., Tim Resmob/Analis Ditreskrimum Polda Gorontalo bergerak cepat. Sekitar pukul 09.30 Wita, dua terduga pelaku berinisial Ap (15) dan FK (17) diamankan di SPKT Polda Gorontalo. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, hingga pada pukul 14.40 Wita, tim kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AS (17) di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Terduga pelaku ketiga ini diketahui turut terlibat dalam aksi pencurian kotak amal di Masjid Jami Sabilil Huda, namun sempat melarikan diri saat kejadian.
Sekitar pukul 15.30 Wita, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan secara keseluruhan dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupasatu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp52.500.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga terduga pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo, di antaranya di Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo, dengan sasaran kotak amal, toko bangunan, hingga minimarket.
Karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait sistem peradilan pidana anak.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di tempat ibadah, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.