September 27, 2025

Dirlantas Polda Gorontalo Tegaskan Aturan Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo di Jalan Raya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan penggunaan sirene dan lampu strobo pada kendaraan, agar tidak menyalahi Undang-undang yang berlaku.

Dalam keterangannya di Gorontalo, Jum’at (26/09), Lukman menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jika sirene dan strobo dipasang pada kendaraan pribadi atau instansi yang tidak masuk dalam kategori prioritas, maka hal itu jelas melanggar aturan. Jika ditemukan, kami akan tindak tegas dengan penilangan,” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 134 UU LLAJ, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya antara lain mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan dinas kepolisian menuju TKP, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan tamu negara asing, kendaraan pengantar jenazah, serta kendaraan tertentu yang mendapat izin resmi dari petugas.

Lukman menambahkan, kebijakan penggunaan sirene dan lampu strobo juga berada di bawah kewenangan Korlantas Polri dengan prinsip selektif prioritas, sehingga hanya kendaraan yang benar-benar membutuhkan dan berfungsi untuk keselamatan yang diperbolehkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan pribadi menggunakan sirene atau lampu strobo secara ilegal, karena hal itu berpotensi menimbulkan keresahan bahkan membahayakan pengguna jalan lain,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.