September 30, 2025

Penahanan Kepala Desa Buhu Terkait Penganiayaan, Peristiwa yang Menggemparkan Kecamatan Talaga Jaya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Insiden yang terjadi di Desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya memiliki babak baru dengan penahanan Kepala Desa setempat, MDA alias Ayah Olis (52), pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.45 WITA. Unit Reskrim Polsek Telaga telah secara resmi menahan terduga pelaku karena dugaan penganiayaan, suatu pelanggaran yang jatuh di bawah pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Wakapolsek Telaga Ipda Darmawan Hamzah, S.H. melalui P.S. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau mengatakan tersangka MDA Alias Ayah Olis (52) warga Desa Buhu Telaga Jaya resmi menjalani masa tahanan 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Gorontalo.

Kejadian yang mengejutkan tersebut bermula pada Kamis, 03 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di kantor Desa Buhu. Pelapor dalam kasus ini adalah Djakarian Hasan alias Ian, mahasiswa berumur 23 tahun, yang menyampaikan bahwa insiden itu terjadi saat dia berada di kantor Desa Buhu bersama ayahnya, Daniel Hasan.

Kronologis kejadian tersebut cukup menggemparkan Berdasarkan laporan Ian, kejadian berawal saat dia diminta oleh ayahnya untuk pergi ke kantor desa menggunakan bentor, Ian menunggu di luar sementara sang ayah masuk ke dalam ruangan kepala desa. Tidak lama kemudian, Ian mendengar Kepala Desa berjanji tentang bantuan sapi dan rumah kepada ayahnya, yang kemudian menimbulkan reaksi spontan dari Ian yang berkata, “jangan cuma janji palsu aya.” Mendengar ini, Kepala Desa yang terlapor keluar dan menanyakan siapa yang mengeluarkan kalimat tersebut. Ian mengaku dan tanpa berpikir panjang, terlapor langsung melayangkan pukulan ke wajah kiri Ian sebanyak tiga kali.

“Melihat kejadian tersebut saksi I dan II memisahkan pelapor dan terlapor,” demikian tertulis dalam laporan. Ian yang berniat mengamankan diri sempat dihalangi oleh ayahnya yang memintanya untuk meminta maaf kepada terlapor. Ian pun berusaha untuk memenuhi permintaan ayahnya, namun saat mendekat, terlapor kembali melayangkan dua pukulan ke wajahnya. Dalam laporan tersebut, Ian menjelaskan bahwa dirinya “tidak ingat lagi terlapor melayangkan pukulan dengan tangan kanan terkepal atau dengan tangan kanan terbuka.”

Ian akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telaga untuk ditindaklanjuti secara hukum. Menurut informasi yang dihimpun, motif dari penganiayaan tersebut dipicu oleh salah paham. Penahanan kepala desa ini menambah daftar panjang kasus hukum di Gorontalo, dan terutama menunjukkan bagaimana kekerasan bisa terjadi bahkan oleh pejabat desa.

Proses hukum penahanan ini menjadi sorotan, sebagaimana menegaskan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk kepala desa yang ditahan. Kasus ini juga diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi para pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menghindari terjadinya tindakan yang dapat merugikan warga desa yang mereka pimpin.

Penulis : Munawir

You may have missed