Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Petugas Dit Lantas Polda Gorontalo yang tergabung dalam Ops Zebra Otanaha 2023 memberikan tindakan tegas kepada pengendara mobil yang memakai plat nomor tidak sesuai dengan TNKB, Minggu (17/09/2023).
Sebanyak satu unit kendaraan roda empat, mendapatkan tindakan tegas dari personel saat melakukan operasi di jalan Ahmad A Wahab Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Pasalnya kendaraan tersebut menggunakan plat nomor modifikasi.
Kasatgas Gakkum Ops Zebra Otanaha 2023 Ipda Alex Talipi menegaskan, kendaraan dilarang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polri.
Alex Talipi memastikan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika pengendara ngotot memasang TNKB modifikasi tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini telah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Saat operasi kita temukan pengendara kendaraan roda empat yang sengaja memasang TNKB tidak sesuai standar dari Polri. Selain tilang, kami juga imbau untuk memasang kembali plat nomor sesuai yang tertera di dalam STNK,” pungkasnya.
More Stories
Peringati Hut Humas Polri Ke-72, Bid Humas Polda Gorontalo Gelar Donor Darah Bersama Wartawan
Bid Humas Polda Gorontalo Gelar Donor Darah Jelang HUT Humas Polri Ke-72
WAKAPOLDA GORONTALO PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA