Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, SL (25) Pria asal Kecamatan Moutong (Parimo), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Pohuwato. Dirinya diamankan karena terkait penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H Turangan, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap SL ini berawal dari laporan informasi masyarakat dimana dirinya diduga membawa narkoba jenis sabu menuju Kabupaten Pohuwato, Minggu 19/03/2023.
Mendengar laporan tersebut Satnarkoba Polres Pohuwato bergerak cepat menuju Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato, untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kita melakukan pengeledahan terhadap seorang terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip, diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah kaca Pirex, 1 buah jarum, dan 3 buah sedotan,” ujar Renly, Senin (20/03/2023)
Lanjut Renly, dari pengakuan pelaku barang haram itu didapati dari Kecamatan Moutong, Sulteng. Yang mana barang itu juga dipakai olehnya sendiri.
“Saat ini terduga pelaku penyalagunaan Narkotika bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut dan Pasal yang dpersangkakan kepada pelaku yakni pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Renly.
More Stories
FUN BIKE KAPOLDA BERSAMA PJU, POLDA GORONTALO – OLELE BONE BOLANGO
Unit K-9 Samapta Polda Gorontalo Terus Asah Kemampuan Anjing Pelacak
Latihan Dalmas, Tingkatkan Kemampuan Personel Samapta Polda Gorontalo