Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka menjabarkan serta mensosialisasikan hukum Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terhadap seluruh anggota kepolisian, jajaran Polres Gorontalo melaksanakan sosialisasi terhadap seluruh jajaran Polsek yang pada Kamis (16/03) diawali di 3 Polsek yakni Limboto Barat, Bongomeme dan Batudaa.
Pelaksanaan sosialisasi yang Diawali di Polsek Limboto Barat, yang dipimpin langsung oleh Kasie Propam Polres Gorontalo Iptu Abdus Syafi, A.Md didampingi Kasie Hukum Iptu Suprapto, S.IP berlangsung sekitar 2 jam yang kemudian dilanjutkan ke Polsek Bongomeme.
Saat memberikan materi Iptu Abdul Syafi menjelaskan ada 8 yang harus dipahami oleh personil kepolisian yakni, bagi anggota Polri menghindari perilaku yang menyimpang yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, saling mengingatkan sesama anggota untuk jauhi pelanggaran dan tindak pidana.
Selanjutnya yang kedua dikatakan olehnya yakni mendukung Kapolsek dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kemudian ketigai Kehadiran dan disiplin anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta melaksanakan tugas dengan penuh ikhlasan dan tanggungjawab.
“Ke 4 apabila ada permasalahan tolong disampaikan kepada pimpinan maupun senior agar dapat dicarikan solusi. Kemudian ke 5 Melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku, ke 6 Bagi anggota untuk hindari kehidupan pamer kemewahan apalagi sampai viral,” jelas Iptu Syafi.
Lebih lanjut, dikatakan oleh mantan Kapolsek Tibawa yang ke 7 adalah. Untuk para Bhabinkamtibmas agar aktif ke desa terutama menghadiri kegiatan masyarakat yang membutuhkan kehadiran anggota Polri dan jalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa, Babinsa serta masyarakat.
“Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak anggota wajib bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan,” tambahnya.
Selain itu, Kasie Hukum Iptu Suprapto, S.IP menambahkan untuk Perpol nomor 7 tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang disampaikan olehnya pelarangan yang tidak bisa dilanggar dan sering dilakukan oleh anggota Polisi, Anggota Polri dilarang bermain proyek, dilarang menggunakan dan penjual belikan kendaraan bodong, membantu atau menjadi calo dalam penerimaan calon siswa Polri.
“Selanjutnya adalah masalah pengunaan media sosial, terutama ujaran kebencian, SARA, Hedon/ pamer kekayaan, dan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak anggota Polri wajib bersikap netral dan apabila melanggar akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Limboto Barat Ipda Afandy Ismail memberikan ucapan terima kasih kepada kasie propam dan kasie hukum Polres Gorontalo, terkait kesediaannya hadir dan memberikan sosialisasi tentang perpol nomor 7 tahun 2022 di Polsek Limboto Barat.
“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan tambahan pengetahuan terhadap personil polri khususnya polsek limboto barat sehingga bisa mencegah / menekan timbulnya pelanggaran – pelanggaran disiplin anggota Polri,” pungkasnya.