Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota berhasil membekuk 2 orang Komplotan Pencurian, Komplotan tersebut terdiri terkait kasus pencurian Pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi dgn Nomor LP/360/VIII/2017/SPKT/RES-GTLO KOTA, yang dilakukan hari Rabu tgl 30 Agust 2017 sekitar pkl.00.05 wita. Di Kel Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. An Pelapor Lk. Jemmy kerugian korban kurang lebih senilai Rp 57.300.000 (lima puluh tujuh juta tiga ratus rupiah).
Tersangka yang berhasil diringkus adalah resedivis curat inisial A (24) dan RL (25) keduanya warga alamat Madidir bitung, Sulut. Jumat (01/2)
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander S .Sik mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dirugikan akibat pencurian tersebut yang dialaminya.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka A dan RL bersama barang hasil curian Laptop merk Asus warna silver dan tas laptop yg berisikan Mouse Pen warna biru , Laptop Acer warna Ungu , HP Samsung Note 2 , HP Samsung Galaxi Tab S dan sepeda Motor Honda Vario warna White Siver DM 2090 JB,”ungkapnya
AKP Tumpal Alexander S .Sik menambahkan bahwa saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Gorontalo kota untuk pendalaman dan kasus pencurian ini akan di kembangkan untuk mengetahui adanya tersangka yang lain,”tegasnya
Penulis : Hardiyanti
Editor : Alfian
Publish : Hardiyanti