BURON SELAMA DUA BULAN, WU SI TUKANG OJOL DI RINGKUS DI SULAWESI UTARA

Buron selama dua bulan Lk. WU di amankan Team gabungan Resmob Otanaha Polda Gorontalo bersama Resmob Polres Minahasa di Sulawesi Utara, Rabu (22/02/2023)

Penangkapan Lk. WU terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak yang di lakukan di Provinsi Gorontalo.

Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK., MH., mengatakan bahwa kejadian berawal saat korban memesan ojek online dengan tujuan kerumahnya, namun Lk. WU membawa korban ketempat lain dengan alasan salah alamat, kemudian pelaku memberhentikan kendaraannya di tempat sunyi dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

“Setelah mendapatkan laporan dengan dasar LP/B/317/XII/2022/SPKT/POLDA GORONTALO team Resmob Otanaha langsung bergerak untuk mengumpulkan data dan informasi dengan mendatangi tempat kerjanya kemudian team menuju tempat tinggal Lk. WU dan orangtuanya namun tidak ditemukan,” ucapnya.

Setelah dua bulan dilakukan pencarian dan sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya team Resmob Otanaha mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku yakni di Sulawesi Utara. Berdasarkan informasi tersebut team langsung bergerak menuju Sulawesi Utara, sesampainya di sana team Resmob Otanaha berkoordinasi dan meminta bantuan team Resmob Polres Minahasa untuk bersama sama mencari Lk. WU yang diduga bekerja disalah satu perusahaan.

“Tidak berapa lama team gabungan tiba dilokasi dan langsung mengamankan Lk. WU dan di bawa ke Polres terdekat kemudian menuju Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Soul warna merah putih dengan nomor Polisi DM 3207 BF,” pungkas Santiko.

Penulis : Arman

Publish : Karim

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x