Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dinilai meresahkan warga, tempat penyulingan Cap Tikus yang berada di Kecamatan Dulupi, Boalemo, digerebek anggota Kepolisian Sektor Dulupi.
Penggerebekan itu dilakukan Polsek Dulupi Polres Boalemo pada Rabu (8/2), dimana personel Polsek menggerebek lokasi salah satu pabrik minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi.
Dalam penggerebekan itu Polisi membongkar dan menutup tempat pembuatan cap tikus.
“Adapun Barang bukti yang berhasil kota amankan berupa 6 buah drum tempat penyulingan miras, serta 25 galon bahan baku saguer (Air Pohon Aren) yang akan diolah menjadi cap tikus. Selain itu sejumlah peralatan lainnya, juga turut diamankan dan dimusnahkan oleh petugas,” terang Kapolsek Dulupi, IPTU Leksy.
Lanjut Kata Kapolsek, banyak kasus kejahatan berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras, seperti kekerasan, penganiayaan dan kejahatan lainnya. Oleh karena itu Polisi berjanji akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang memproduksi miras, maupun yang menjual.
“Miras ini salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kriminalitas, olehnya kita akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif,” terangnya.