Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Operasi Penyakit Masyarakat Otanaha Polres Gorotnalo tahun 2022, mengamankan ratusan Liter minuman keras Jenis Cap Tikus dan menjaring sepasang bukan suami-istri disalah satu penginapan, Kamis (17/11/2022).
Adapun miras yang berhasil diamanakan yaitu sebanyak 3 kantong plastik besar ukuran 12, 5 liter miras jenis cap tikus, 3 Botol miras jenis kesegaran dan 3 botol bir bintang, yang berasal dari warung salah satu warga di Kelurahan Dutulanaa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo. Sedangkan sepasang bukan suami-istri, petugas mendapatinya disalah satu penginapan wilayah Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.
Kasat Samapta Iptu Abdul Kadir Ahmad, SH yang memimpin kegiatan mengungkapkan bahwa baik miras maupun pasangan bukan suami – istri yang berhasil dijaring, semuanya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“untuk miras maupun pasangan yang bukan suami-istri yang kami dapati di salah satu penginapan wilayah Limboto, semuanya langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan atau proses lebih lanjut” jelas Iptu Kadir.
Di tempat terpisah, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kompol Sutrisno, SH, MH menyampaikan bahwa saat ini Polres Gorontalo tengah melaksanakan Operasi Pekat Otanaha III tahun 2022 yang berlangsung selama 10 hari kedepan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 25 November 2022 dengan sasaran judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan Bahan Peledak.
“kegiatan ini kami laksanakan selama 10 hari kedepan, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Gorontalo,” terang Kompol Sutrisno.