Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Personel yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha Polres Gorotnalo tahun 2022, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K, menyasar warung-warung diwilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo yang disinyalir menjual Miras, Senin (21/11/2022).
Untuk Miras yang berhasil diamanakan sebanyak 108 (Seratus Delapan) botol Miras jenis captikus ukuran 600 ml, dan 12 (dua belas) botol miras jenis Pinaraci.
Kasat Reskrim Iptu Agung menyampaikan bahwa miras yang diamankan, seluruhnya dibawa Ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk miras yang kami amankan, semuanya langsung dibawa ke Mapolres dengan dibuatkan surat Tanda Terima dari Pemilik, guna dilakukan pemeriksaan atau proses lebih lanjut,” jelas Iptu Agung.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, SIK, MM melalui Kabag Ops Polres Gorontalo Kompol Sutrisno, SH, MH menyampaikan bahwa saat ini Polres Gorontalo tengah melaksanakan Operasi Pekat Otanaha III tahun 2022 yang berlangsung selama 10 hari kedepan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 25 November 2022 dengan sasaran judi, miras, prostitusi, sajam, narkotika dan Bahan Peledak.
“kegiatan ini dilaksanakan selama 10 hari kedepan, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah Kabupaten Gorontalo” Jelas Kabag Ops.